Cara daftar online BPJS Kesehatan terbaru 2015

Berbeda dengan cara daftar BPJS Kesehatan secara online yang dulu. 
Sistem tahun 2015 telah diperbarui sejak tanggal 2 Januari 2015
Mengingat batas waktu (deadline) semakin dekat seluruh Warga Negara Indonesia 
harus terdaftar BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan semakin tegas kepada masyarakat
untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) 
BPJS Kesehatan pada tahun ini. 
Terutama untuk pekerja bukan penerima upah (selain karyawan). 
Baiklah berikut langkah demi langkah  
cara daftar BPJS Kesehatan secara online terbaru 2015:

Harap Dibaca dengan Seksama

==========================

1. Klik  LINK INI

 

 


Centang opsi yang ada tanda panah sebelah kiri, lalu klik tombol “Pendaftaran”

2. Isi Nomor Kartu Keluarga

SESUAI PERATURAN PRESIDEN NO.111 TAHUN 2013 PASAL 11 AYAT (3): SETIAP PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH WAJIB MENDAFTARKAN DIRINYA DAN ANGGOTA KELUARGANYA SECARA SENDIRI-SENDIRI ATAU BERKELOMPOK SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN PADA BPJS KESEHATAN DENGAN MEMBAYAR IURAN.
PENTING!
Sekarang BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Kelurga (KK) didaftarkan. Sebelumnya Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka anggota yang terkait dalam KK Anda tidak bisa daftar secara online. Harus ke kantor cabang BPJS terdekat (tidak harus sesuai wilayah KTP).


Gambar 2.1
  • Isi kolom Nomor Kartu Keluarga
  • Masukkan kode verifikasi
  • Centang pernyataan ketersediaan mendaftarkan diri beserta Anggota Keluarga
  • Klik Inquery Kartu Keluarga
Sistem akan memverifikasi secara otomatis, jika salah satu anggota keluarga yang tercantum pada satu KK (Kartu Keluarga) tersebut sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan maka sistem akan otomatis menolak dan menyarankan untuk mengurus anggota keluarga lain melalui kantor cabang. Lihat gambar:



Gambar di atas menunjukkan bahwa salah satu anggota keluarga dari Nomor Kartu Keluarga yang tercantum telah menjadi peserta JKN dari BPJS Kesehatan. Jika belum ada yang terdaftar maka akan muncul tampilan seperti terlihat pada Gambar 2.1
PENTING!
Apabila Anda berniat hanya ingin mendaftarkan sebagian anggota keluarga dalam KK saja dengan menghilangkan centang pada nama anggota keluarga tersebut maka sistem akan menolak. Lihat gambar di bawah ini:

3. Isi Identitas Data Peserta

Sistem sudah memverifikasi anggota yang ada pada setiap KK. Jika di dalam KK tersebut ada 4 nama maka berarti data yang dipersiapkan ooleh sistem 4 nama. Tinggal isi kolom kosong yang belum terisi secara default oleh sistem. Panduan cara mengisi formnya lihat gambar di bawah ini:


Keterangan:
  • Kolom yang belum terisi secara default hanya Nomor HP, NPWP, Kelurahan, Faskes
  • Lengkapi data selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya
  • Centang opsi “Alamat surat menyurat sama dengan alamat KTP”
  • Terakhir upload foto close up peserta yang didaftarkan, maksimal besar foto 50 KB (ukurannya sekitar 450×450 px)
  • Klik tombol “Proses Selanjutnya”
Pada proses selanjutnya, Anda lakukan sama seperti yang terlihat pada gambar untuk data identitas anggota yang lain, dalam contoh kali ini berarti ada 4 identitas dan foto yang harus dipersiapkan (Kepala Keluarga, Istri, Anak, Anak).

4. Konfirmasi Alamat Email

Setelah proses isi data terakhir maka akan muncul konfirmasi “Daftar keluarga yang didaftarkan” dengan menampilkan foto semuanya yang sudah diunggah sebelumnya.

Kelas Perawatan dan Iuran yang Dipilih
Anda bisa memilih fasilitas rumah sakit jika berobat dengan kelas I, II atau III. Perbedaannya ada pada jumlah iuran bulanan yang harus dibayar ke BPJS Kesehatan dan juga fasilitas yang didapatkan saat berobat ke rumah sakit. Di bawahnya tertera jumlah yang harus dibayar untuk setiap bulan dalam satu KK yang terdaftar.
Isi Nomor Rekening Bank yang Digunakan Untuk Membayar Iuran
Nomor rekening ini sekarang harus dicantumkan jika Anda mendaftar secara online BPJS Kesehatan individu pekerja bukan penerima upah. Asumsi mereka, pekerja bukan penerima upah itu berarti wirausahawan. Saya kurang tahu apakah nomor rekening harus diisi dengan nama si pendaftar atau bisa diisi nomor rekening orang lain atau mungkin bisa diisi nomor rekening bank lain yang tidak bekerjasama. Kalau dulu, masih bisa diakali dengan menulis nomor rekening palsu alias ngawur untuk mengelabuhi sistem. Pembayaran iurannya kan bisa lewat teller bank.
Isikan Nomor HP dan Alamat Email
Email digunakan untuk verifikasi e-ID kartu JKN BPJS Kesehatan, mulai dari proses ini kurang lebih sama seperti proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online yang terdahulu. Isi email, konfirmasi, verifikasi, dan klik tombol kirim email. Cek email Anda, silakan lakukan aktivasi dan pembayaran nomor Virtual Account (VA)  dan cetak e-ID setelahnya.


Demikian langkah-langkah daftar online BPJS Kesehatan terbaru 2015. Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk Anda yang sedang kebingungan mencari info yang tepat tentang pendaftaran BPJS Kesehatan via online. Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas bisa tulis pertanyaan di kolom komentar. Insya Allah jika memungkinkan dan saya tahu akan saya jawab.








Pencarian terkait :
- Pendaftaran BPJS 2015
- Pendaftaran Online BPJS 2015
- Cara Pendaftaran Online BPJS 2015
- Prosedur Pendaftaran Online BPJS 2015
- Tata Cara Pendaftaran Online BPJS 2015
- Alur Pendaftaran Online BPJS 2015










Previous
Next Post »
Thanks for your comment